Minggu, 15 Januari 2012

Home » PENERAPAN KEBIJAKAN AMDAL BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI

PENERAPAN KEBIJAKAN AMDAL BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
                 Wilayah Kabupaten Kudus merupakan salah satu kabupaten terkecil di Propinsi Jawa Tengah, dengan luas wilayah 425.16 km2 / 42.516 ha. Secara administratif Kabupaten Kudus terdiri dari 9 kecamatan, 125 desa dan 7 kelurahan. Perekonomian Kabupaten Kudus didukung oleh berbagai sektor dengan sektor andalan bidang industri terutama industri rokok yang memberikan kontribusi terbesar, sehingga Kota Kudus disebut sebagai Kota Kretek. Jumlah perusahaan skala besar menengah sesuai data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kudus sampai dengan tahun 2007 berjumlah 100 unit, serta indutri kecil berjumlah ratusan hingga ribuan unit. Sebagai salah satu kabupaten di wilayah propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kudus mempunyai letak yang cukup strategis, karena berada di jalur pantai utara (pantura), persimpangan antara Semarang-Kudus-Pati dan Jepara-Kudus- Grobogan. Meskipun Kabupaten Kudus relatif tidak mempunyai potensi sumber daya alam (SDA) yang memadai, tetapi potensi di luar sumber daya alam cukup prospektif apabila dikelola secara professional melalui kegiatan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan. Pembangunan di Kabupaten Kudus disamping memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadaplingkungan. Hal ini  terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat, pada akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.


                 Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah mempunyai kebijakan di bidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak negatif yang timbul dari suatu kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan. Kedua studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarasa kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroperasi, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun dampak positif. Demikian juga untuk kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada kenyataanya rekomendasi studi kelayakan yang dilakukan oleh para pengusaha baik dalam bentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) tidak selalu mendapatkan hasil yang optimal. Menurut Hermin Rosita (Koran Suara Akar Rumput, 2008) bahwa sudah sekitar 9.000 dokumen AMDAL telah disetujui oleh pemerintah, namun tidak menjamin dapat mengurangi kerusakan lingkungan. Penyebabnya selain belum semua komisi AMDAL berfungsi dengan baik, juga karena lemahnya penegakan hukum dalam aspek lingkungan hidup. Menurut Suryo Adiwibowo (2004) pada pertemuan PPLH se-Jawa Tengah di Yogyakarta mempresentasikan materi penguatan AMDAL sebagai instrument pengelolaan lingkungan hidup.
          Beberapa faktor yang menjadi penyebab pelaksanaan AMDAL atau UKL UPL kurang optimal adalah sebagai berikut:
          1.    AMDAL dan implementasinya oleh pemrakarasa masih dipandang sebagai beban bukan sebagai kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup
          2.    Tidak ada insentif bagi pemrakarasa yang:
                 -      menyusun atau tidak menyusun AMDAL
                 -      menyusun AMDAL secara baik dan benar dan yang asal jadi
                 -      mengimplementasikan hasil AMDAL dengan yang tidak berniat melaksanakan hasil MDAL
          3.    AMDAL lebih dipandang sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan
          4.    Lemahnya penegakan hukum terhadap:
                 -      Kegiatan / usaha yang tidak menyusun AMDAL
                 -      AMDAL disusun pada saat kegiatan sudah mulai
                 -      Kegiatan / usaha yang tidak mengimplementasikan RKL atau RPL
          5.    Belum ada integrasi antara AMDAL, ijin lokasi dan ijin operasi. Berdasarkan rencana strategik (renstra) kabupaten Kudus tahun 2003-2008 ditetapkan suatu rumusan visi kabupaten Kudus lima tahun mendatang yaitu: terwujudnya masyarakat sejahtera yang religius, berkeadilan dan mandiri dalam hubungan yang kondusif, didukung industri, perdagangan dan pertanian yang berwawasan lingkungan. Sedangkan dalam kebijakan pembangunan lingkungan hidup di Kabupaten Kudus mempunyai visi membangun kepemerintahan yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kudus menuju terwujudnya Kudus yang lestari tahun 2020. Penyusunan studi AMDAL dan UKL UPL hingga saat ini telah dapat diterapkan di Kabupaten Kudus, namun tidak semua usaha dan atau kegiatan yang ada di Kabupaten Kudus mempunyai dokumen pengelolaan lingkungan tersebut.

B.      Maksud dan Tujuan
          *     Maksud :
                 Dalam Makalah “ EFEKTIVITAS PELAKSANAAN AMDAL DAN UKL UPL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN KUDUS “ dianggap penting. Dikarenakan Pelaksanaan AMDAL yang ada di SULTRA kurang maksimal.
          *     Tujuan :
                 Makalah ini berisikan tentang efektifnya pelaksanaan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan yang berada di Kabupaten Kudus, Maka dari itu penulis mengambil judul ini supaya dapat menjadikan acuan bagi para perusahaan industri yang ada di SULTRA.

C.      Manfaat
                 Seperti yang sudah di uraikan sebagian di poin tujuan di atas. Manfaat yang dapat dipetik dari makalh ini yaitu agar dalam pelaksanaan AMDAL di sulawesi tenggara ini berjalan sesuai peraturan yang ada.













BAB II
KONSEP
A.      Konsep
          *     INDUSTRI DAN LINGKUNGAN HIDUP
                        Perkembangan teknologi dan industri yang pesat dewasa ini ternyata membawa dampak bagi kehidupan manusia, baik dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negatif. Dampak positif memang diharapkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas dan kenyamana hidup manusia, namun dampak yang bersifat negatif memang tidak diharapkan karena dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup manusia. Semua orang yang ingin memperoleh kenyamanan dan kualitas harus terlibat dalam usaha mengatasi dampak yang bersifat negatif, baik dari kalangan ilmuwan, indutriawan, pemerintah maupun masyarakat biasa.       Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas hidup , manusia berupaya dengan segala daya untuk dapat mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada demi tercapainya kualitas hidup yang diinginkan. Dalam pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkugan. Daya dukung alam diartikan sebagai kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia. Berkurangnya daya dukung alam akan menyebabkan kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia menjadi berkurang.
                        Industrialisasi telah menyebabkan banyak perubahan dalam masyarakat,  yang sebelumnya didominasi masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri. Kegiatan industri telah mendorong pertumbuhan ekonomi bagi sebagian masyarakat dengan meningkatnya pendapatan sehingga mendapatkan kesempatan yang lebih besar terhadap pendidikan dan peningkatan standar kehidupan yang lebih baik. Namun demikian ada harga yang perlu dibayar yaitu menurunnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kebutuhan akan sumber daya.
          *     PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
                        Pembangunan berwawasan lingkungan mengandung pengertian bahwa upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat dilakukan sekaligus dengan melestarikan kemampuan lingkungan agar dapat tetap menunjang pembangunan secara berkesinambungan. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan suatu kegiatan wajib diikuti dengan upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Gagasan pembangunan berkelanjutan dikenal juga dengan pembangunan berwawasan lingkungan, secara bertahap mulai dimasukkkan dalam kebijakan perencanaan dan pembangunan nasional. Hal tersebut terdapat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya direvisi dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Emil Salim (1990) dan Hadi (2001) mengemukakan beberapa konsep pembangunan berkelanjutan yang diterapkan negara berkembang yaitu:
                 1.    Pembangunan berkelanjutan menghendaki penerapan perencanaan tata ruang Pembangunan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Segala kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam harus memperhatikan kapasitas lingkungan.
                 2.    Perencanaan pembangunan menghendaki adanya standar lingkungan Hal tersebut dimaksudkan agar kualitas lingkungan dapat terjaga, misal : adanya standar baku mutu air limbah, baku mutu udara dan sebagainya
                 3.    Penerapan AMDAL pada setiap kegiatan Setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan Amdal atau UKL UPL.

                        Setelah dampak penting tersebut diidentifikasi, dipekirakan dan dievaluasi maka langkah selanjutnya dalah bagaiman dampak tersebut dikelola. Pengelolaan tersebut tertuang dalam RKL RPL.
                 4.    Rehabilitasi kerusakan lingkungan didaerah kritis, missal sungai sebagai tempat pembuangan. Langkah yang diambil adalah dengan adanya programkali bersih atau terkenal dengan sebutan prokasih.
                 5.    Usaha memasukkan pertimbangan lingkungan kedalam perhitungan ekonomi sebagai dasar untuk kebijakan ekonomi lingkungan.
                               Sony Keraf (2002) menjelaskan konsep pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk mensinkronkan dan memberi bobot yang sama bagi 3 aspek utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya dan aspek lingkungan hidup. Gagasan tersebut mengandung maksud bahwa pembangunan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup harus terkait satu sama lain, sehingga unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan dan dipertentangkan satu sama lain. Sejalan dengan hal tersebut, konsep yang mengkaitkan antara kepentingan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup sering menjadi bahan pembicaraan bersama, yang dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR). Sejak awal tahun 2000, banyak perusahaan swasta yang mengembangkan program CSR tersebut. CSR merupakan integrasi antara bisnis dan nilai – nilai dimana kepentingan stake holder , customer, pegawai, investor dan lingkungan tercermin dalam kebijakan dan tindakan perusahaan.
                               Beberapa hal yang berkaitan dengan CSR, yaitu bahwa CSR merupakan tindakan sukarela yang bertujuan mendekatkan perusahaan dengan persoalan nyata di masyarakat sehingga dapat ditawarkan solusi yang harus dilakukan perusahaan.

                               Adapun bentuk- bentuk CSR antara lain pengelolaan lingkungan kerja secara baik, membentuk kemitraan perusahaan bersangkutan dengan masyarakat lokal melalui berbagai kegiatan yang bersifat pemberdayaan. Selain itu wujud CSR bisa berbentuk community development (pemberdayaan masyarakat) dengan mempersiapkan kemampuan masyarakat lokal setelah perusahaan beroperasi atau membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Berkaitan dengan lingkungan, CSR bisa dimulai dari lingkungan perusahaan itu sendiri yang antara lain mencakup penanganan limbah, pengelolaan industri yang tidak mencemari lingkungan.
                               Konsep CSR (corporate social responsibility) menuntut perusahaan tidak hanya mengembangkan keuntungan bagi dirinya tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dan masyarakat disekitarnya. CSR juga bukan hanya kegiatan amal yang dilakukan kepada masyarakat sekitar, tetapi lebih pada pengembangan masyarakat. Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
                               Menurut Ashoke K Roy (2006), CSR mencakup 2 konsep utama yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan yaitu accountabilitas dan transparacy. Stakeholder diharapkan tidak hanya memikirkan keuangan, tetapi pelaksanaan yang baik ditunjukkan dengan pehatian pada isu hak asasi manusia, etika bisnis, kebijakan lingkungan, kontribusi perusahaan, pengembangan masyarakat dan masalah pada tempat kerja. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan dan tindakan mengenai dampak yang akan diterima masyarakat, pekerja dan lingkungan secara trasparan.

B.      Kebijakan Terkait
                 Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, ada berbagai sektor atau bidang yang wajib menyusun dokumen AMDAL, sedangkan untuk sektor yang tidak masuk dalam peraturan tersebut cukup menyusum dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL). Berbagai bidang usaha dan atau kegiatan yang termasuk didalamnya adalah :
          1.    Bidang pertahanan
          2.    Bidang pertanian
          3.    Bidang Perikanan
          4.    Bidang kehutanan
          5.    Bidang perhubungan
          6.    Bidang teknologi satelit
          7.    Bidang perindustrian
          8.    Bidang pekerjaan umum
          9.    Bidang sumber daya energi dan mineral
          10. Minyak dan gas bumi
          11. Listrik dan pemanfaatan energi
          12. Bidang pariwisata
          13. Bidang pengembangan nuklir
          14. Bidang pengelolaan kimbah B3
          15. Bidang rekayasa genetika
                 Bidang industri adalah salah satu bidang kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang berupa pencemaran air, udara, tanah, gangguan kebisingan maupun bau. Hal tersebut disebabkan karena kegiatan proses produksi atau penggunaan lahan yang cukup luas.

          Beberapa jenis industri sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang termasuk harus menyusun AMDAL adalah sebagai berikut :
          1.    Industri semen ( yang dibuat melalui sistem klinker )
          2.    Industri pulp atau industri kertas yang terintegrasi dengan industri pulp,             kecuali pulp dari kertas bekas dan pulp untuk kertas budaya
          3.    Industri petrokimia hulu
          4.    Kawasan industri ( termasuk komplek industri yang terintegrasi )
          5.    Industri galangan kapal dengan sistem gravung dock
          6.    Industri amunisi dan bahan peledak
          7.    Kegiatan industri yang tidak termasuk angka 1-6 dengan penggunaan areal
                 a.     Urban
                        -      Metropolitan, luas > 5 ha
                        -      Kota besar, luas >10 ha
                        -      Kota sedang, luas > 15 ha
                        -      Kota kecil, luas >20 ha.
                        b.    Rural, luas > 30 ha.
                 Sedangkan untuk industri yang tidak wajib menyusun AMDAL, tetap mempunyi kewajiban melakukan kajian dan pengelolaan lingkungan seperti tercantum dalam pasal 3 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, bagi rencana usaha dan atau kegiatan diluar usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (UKL UPL) sebagai acuan dalam pengelolaan lingkungan.




                 Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002, tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan bahwa upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantaun lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).






















BAB III
KASUS YANG TERJADI DAN PEMBAHASAN


A.      Data Konkrit dan Sumbernya
          PT DJARUM UNIT PRIMARY PROCESS
                 PT Djarum unit Primary Process terletak di desa Bakalan Krapyak, kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Adapun batas lokasi PT Djarum unit Primary Process adalah sebagai berikut :
          Sebelah utara : Desa Gribig dan Desa Klumpit, Kecamatan Gebog
          Sebelah barat : Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu
          Sebelah selatan : Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu
          Sebelah timur : Desa Krandon, Kecamatan Gebog
                 Luas lahan yang digunakan untuk kegiatan industri adalah 86.085 m2 dengan perbandingan lahan tertutup dan lahan terbuka adalah 69,40 % : 30,60 % yaitu lahan tertutup seluas 59,740 m2 dan lahan tertutup seluas 26,345 m2. Jumlah tenaga kerja sebanyak 2.294 orang terdiri dari perempuan 1.392 orang dan lakilaki sebanyak 630 orang. Jenis produksi yang dihasilkan adalah sigaret kretek. Kapasitas produksi sigaret kretek tangan 15.593.000.000 batang/tahun dan sigaret kretek mesin 22.745.000.000 batang/tahun. Adapun bahan baku yang digunakan adalah tembakau (rajang dan strip), cengkeh dan saos. Agar material bahan tembakau dan cengkeh sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan saat dirajang dan diproses selanjutnya, maka kedua bahan tersebut dilembabkan dengan cara disemprot uap air sehingga kadar ainya naik, dimana pada akhir proses dikeringkan lagi dengan menggunakan mesin dryer. Proses selanjutnya adalah pencampuran seluruh material tembakau dan cengkeh sesuai komposisi menjadi master tobacco and clove dan siap untuk diblending dengan saus menjadi tembakau finished blend sebagai bahan baku rokok. Saus adalah bahan pemberi rasa dan aroma yang ditambahkan agar campuran tembakau mempunyai karakter sesuai desain aroma dan rasa yang telah ditentukan.
                 Dalam kegiatan proses produksi tersebut akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Adapun upaya pengelolaan yang dilakukan adalah
          1.    Komponen geologi fisika kimia
                 a.     Pengelolaan dampak pada kualitas udara , debu dan bau Limbah gas berasal dari gas buang dari boiler, genset, kendaraan angkutan, debu dari kegiatan proses. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah dengan cara pemilihan peralatan yang hemat energi, kinerja pembakaran yang optimal serta pemeliharaan alat secara berkala. Limbah yang berupa debu berasal dari aktivitas penyiapan bahan baku, proses pemotongan/rajang, pencampuran/blending. Pengelolaan yang dilakukan dengan meminimasi timbulan debu dengan sistem sedot / isap debu (dust collector) sebagai pengganti sistem penyemprotan dengan udara tekan. Untuk limbah gas dari hasil pembakaran, pengelolaan yang dilakukan meliputi pemilihan peralatan berdasarkan jenis bahan bakar, penghematan bahan bakar, perawatan berkala, pemasangan cerobong yang tinggi, penghijauan disekitar sumber emisi. Untuk bau berasal dari proses penambahan aroma, pengolahan tembakau dan cengkeh serta pengoperasian Ipal. Upaya pengelolaan yang dilakukan dengan cara penanaman pohon penghijauan, penerapan SOP dan perawatan peralatan.
                 b.    Pengelolaan dampak pada kebisingan
                        Kebisingan berasal dari suara mesin genset. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah :
                        -      pemilihan peralatan yang cenderung lebih tenang
                        -      perawatan berkala terhadap mesin-mesin
                       

                        -      mengisolasi sumber suara bising sehingga tidak keluar
                        -      karyawan memakai alat pelindung diri
                        -      melakukan penghijauan
                 c.     Pengelolaan dampak pada kualitas air
                        Sumber berasal dari kegiatan operasional unit Primary Prosess, yaitu proses produksi dan kegiatan domestik. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah internal proses dengan menerapkan produksi bersih dan eksternal proses dengan optimalisasi pengoperasian Ipal. Pemantuan dilakukan dengan pengambilan sampel di outlet limbah cair setiap bulan, badan air penerima, air sumur penduduk sekitar untuk dianalisa dilaboratorium setiap 3 bulan sekali.
                 d.    Pengelolaan dampak terhadap limbah padat
                        Sumber limbah padat berasal dari pengolahan tembakau, cengkeh, Ipal dan kegiatan domestik. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah recycle dan reuse oleh pihak ketiga, pembuangan sampah domestik ke TPA. Pemantauan yang dilakukan dengan observasi dan pengamatan secara langsung dilapangan, terus dianalisis, setiap 6 bulan sekali.
                 e.     Pengelolaan dampak pada gangguan lalu lintas
                        Gangguan lalu lintas berasal dari lalu lintas kendaraan angkut orang dan barang. Adapun upaya pengelolaan yang dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pengaturan pergerakan kendaraan dijalan sekitar lokasi. Pemantaun dengan mengamati gangguan kepadatan lalu lintas setiap saat dan dilakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali.
          2.    Komponen biologi
                        Pada komponen biologi tidak terpengaruh secara langsung dan merupakan dampak lanjut dari penurunan kualitas air yang bersumber dari pembuangan limbah cair proses produksi.

                 Limbah cair ini akan menurunkan kualitas air dibadan air penerima yang merupakan tempat kehidupan planton, bentos, nekton sehingga kehidupannya akan terganggu. Upaya pengelolaan yang dilakukan secara internal proces dengan menerapkan produksi bersih dan eksternal proces dengan optimalisasi pengoperasian Ipal. Untuk biota air planton dan bentos dengan analisis laboratorium, sedangkan nekton dengan observasi langsung. Pemantauan setiap 6 bulan sekali.
          3.    Komponen sosial ekonomi budaya kesehatan masyarakat
                 a.     Pengelolaan dampak pada kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan
                        Kesempatan kerja bearasal dari kegiatan operasional unit primary process. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah memprioritaskan tenaga kerja lokal/ masyarakat sekitar lokasi sesuai kebutuhan, pembinaan dan  penataan PKL/ warung disekitar lokasi bekerjasama dengan desa, membuka kesempatan membuka titipan sepeda. Pemantauan dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan cara pengamatan langsung dilapangan.
                 b.    Pengelolaan dampak pada kenyamanan hidup
                        Kenyamanan lingkungan sekitar dipengaruhi oleh kegiatan operasional unit primary process, adapun upaya pengelolaan yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan sesuai SOP, optimalisasi operasional Ipal untuk mengantisipasi penurunan kualitas air, minimasi dampak penyebaran bau akibat kegiatan operasional. Pemantauan dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan pengamatan langsung.





                 c.     Pengelolaan dampak persepsi masyarakat
                        Persepsi masyarakat dipengaruhi oleh kegiatan operasional pabrik. Upaya pengelolan yang dilakukan sehubungan dngan persepsi masyarakat adalah memberi penjelasan pada masyarakat tentang kegiatan unit primary process yang berkaitan dengan manfaat yang didapat masyarakat, memberi penjelasan pada masyarakat tentang mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan pada masyarakat, melakukan SOP, optimalisasi kinerja Ipal, peningkatan bina lingkungan. Pemantauan dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan cara pengamatan langsung dilapangan
                 d.    Pengelolaan dampak kesehatan masyarakat
                        Kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh operasional kegiatan unit primary process. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah pengelolaan lingkungan diinternal perusahaan, pengelolan dampak terhadap lingkungan sekitar, peningkatan bina lingkungan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan dengan segera jika terjadi kecelakaan. Pemantauan dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan cara pengamatan langsung dilapangan.  

B.      Pembahasan
          *     PENGERTIAN TENTANG AMDAL DAN UKL UPL
                        Dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun1999 tentang AMDAL pasal 1 ada beberapa pengertian yang harus dipahami adalah sebagai berikut:
                 a.     AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana dan atau kegiatan.    
                 b.    Dampak besar dan penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
                        Pedoman mengenai ukuran dampak besar dan penting sesuai dengan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting adalah sebagai berikut:
                 1.    Jumlah manusia yang terkena dampak
                        Jumlah manusia yang terkena dampak menjadi penting bila manusia di wilayah studi ANDAL yang terkena dampak lingkungan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan, jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah manusia yang menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan di wilayah tersebut.



                 2.    Luas wilayah persebaran dampak
                        Suatu rencana usaha atau kegiatan bersifat penting bila mengakibatkanadanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak, tidak berbaliknya dampak, kumulatif dampak.
                 3.    Lamanya dampak berlangsung
                        Dikatakan penting bila rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan timbulnya perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak, atau segi kumulatif dampak yang berlangsung hanya pada satu atau lebih tahapan kegiatan.
                 4.    Intensitas dampak
                        Perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat, atau drastic, berlangsung diarea yang relative luas, dalam kurun waktu yang relative singkat.
                 5.    Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak
                        Rencana usaha atua kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer.
                 6.    Sifat komulatif dampak
                        Komulatif mengandung pengertian bersifat bertambah, bertumpuk atau bertimbun. Dampak suatu usaha atau kegiatan dikatakan bersifat kumulatif bila pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting., tetapi karena aktivitas tersebut bekerja berulang kali atau terus menerus, maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif.
                 7.    Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
                        Perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan tidak dapat dipulihkan kembali walaupun dengan intervensi manusia.

          *     PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL UPL
                        Studi kelayakan lingkungan diperlukan bagi kegiatan usaha yang akan mulai melaksanakan pembangunan, sehingga dapat diketahui dampak yang akan timbul dan bagaimana cara pengelolaanya. Pembangunan disini bukan hanya pembangunan fisik tetapi mulai dari perencanaan, proses pembangunan sampai pembangunan tersebut berhenti dan kegiatan operasional berjalan. Jadi AMDAL lebih ditekankan pada akibat dari aktifitas dari suatu kegiatan. Kajian kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan yang diperlukan bagi suatu kegiatan/usaha, seharusnya dilaksanakan secara bersama-sama dengan kelayakan teknis dan ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut, terutama dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknis atau dapat disebut sebagai penekanan dampak negatif dengan engineering approach, pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah.



















(gambar pengendalian dampak lingkungan dengan pendekatan teknis)

                        Kenyataan yang biasanya terjadi adalah bahwa studi kelayakan lingkungan tidak dapat mempengaruhi atau menghasilkan penyesuaian didalam studi kelayakan teknis maupun ekonomis. Keadaan ini dapat dikatakan usaha pengendalian dampaknya disebut sebagai pendekatan limbah atau waste approach dan biasanya akan tidak mudah dan mahal.
Studi Kelayakan Teknis
 
                















Proyek
Berjalan
 

Dampak
Lingkungan
 

Pengelolaan
Lingkungan
 
 







                                                                                                                                                                                                                         
( gambar pengendalian dampak lingkungan dengan pendekatan limbah )
                        Secara umum proses penyusunan kelayakan lingkungan dimulai dariproses  penapisan untuk menentukan studi yang akan dilaksanakan menurut jenis kegiatannya, menyusun AMDAL atau UKL UPL. Proses penapisan ini mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL. Jika usaha dan atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL maka harus menyusun dokumen UKL UPL.
                        Bila kegiatan termasuk wajib AMDAL , maka ada beberapa prosedur penyusunan AMDAL yaitu :
                

                 1.    Kerangka acuan ANDAL (KA ANDAL)
                        KA ANDAL merupakan ruang lingkup studi ANDAL yang disepakati
                        antara semua pihak terkait yaitu pemrakarsa, penyusun AMDAL, masyarakat maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengenai kegiatan tersebut. KA ANDAL ini menjadi pegangan bagi semua pihak, baik  dalam penyusunan ANDAL maupun evaluasi dokumen studi tersebut. KA ANDAL merupakan hasil akhir dari proses pelingkupan yang memuat berbagai kegiatan penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, berbagai parameter yang akan terkena dampak tersebut, lingkup wilayah studi maupun lingkup waktu.
                 2.    Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
                        Dalam proses penyusunan ANDAL langkah-langkah penting yang harus dilaksanakan oleh penyusun AMDAL yaitu :
                        a.    Pengumpulan data dan informasi tentang rencana kegiatan dan rona lingkungan awal. Data ini harus sesuai dengan yang tercantum dalam KA ANDAL.
                        b.    Proyeksi perubahan rona lingkungan awal sebagai akibat adanya rencana kegiatan. Seperti diketahui, bahwa kondisi atau kualitas lingkungan tanpa adanya proyek akan mengalami perubahan menurut waktu dan ruang. Demikian juga kondisi atau kualitas lingkungan tersebut akan mengalami perubahan yang lebih besar dengan adanya aktivitas suatu kegiatan menurut ruang dan waktu. Perbedaan besarnya perubahan antara “dengan proyek” dan “tanpa proyek” inilah yang disebut dampak lingkungan.

                        c.    Penentuan dampak penting terhadap lingkungan akibat rencana kegiatan. Berdasarkan hasil perkiraan dampak yang dilakukan dari dampak ke dua tersebut diatas, dapat diketahui berbagai dampak penting yang perlu dievaluasi
                        d.    Evaluasi dampak penting terhadap ingkungan. Dampak penting dievaluasi dari segi sebab akibat dampak tersebut terjadi, ciri dan karakteristik dampaknya, maupun pola dan luas persebaran dampak. Hasil evaluasi ini yang menjadi dasar penentuan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan nantinya.
                 3.    Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
                               Pengelolaan lingkungan meliputi upaya pencegahan, pengendalian, penanggulangan dan pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
                        Menurut Soeryo Adiwibowo (2000), prinsip - prinsip pokok pengelolaan lingkungan yaitu :
                 a.     Upaya pencegahan dampak penting yang sekaligus meningkatkan efisiensi usaha dan mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan harus merupakan prioritas utama.
                 b.    Upaya pengelolaan lingkungan harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem manajemen organisasi keseluruhan dan harus terus menerus diintegrasikan ke dalam proses produksi, produk maupun jasa.
                 c.     Upaya pengelolaan lingkungan harus merupakan tanggung jawab seluruh manajemen dan karyawan organisasi sesuai tugas dan fungsi masingmasing
                 d.    Upaya pengelolaan ligkungan harus membuka ruang yang cukup bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan.



                        Pengelolaan lingkungan dengan melibatkan masyarakat harus berorientasi pada pengelolaan lingkungan sekaligus kebutuhan masyarakat serta dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi program yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat.
                 4.    Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
                        Pemantauan lingkungan merupakan upaya sistematis dan terencana untuk memperoleh data kondisi lingkungan hidup secara periodik diruang tertentu berikut perubahannya menurut waktu. Dokumen ini memuat rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang sumber dampaknya telah dikelola.
                        Menurut Soeryo Adiwibowo (2000), pemantauan lingkungan harus didesain sedemikian rupa agar memberikan masukan atau informasi periodik mengenai hal-hal berikut:
                        a.    Efektivitas upaya pencegahan dampak penting negatif
                        b.    Perubahan efeisiensi usaha
                        c.    Antisipasi sejak dini resiko lingkungan yang akan timbul
                        d.    Efektivitas sistem manajemen yang dibangun
                        e.    Mutu lingkungan
                 Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab mengendalikan dampak lingkungan untuk mendapat persetujuan, selanjutnya kerangka acuan ini menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL RPL yang kemudian dipresentasikan di Komisi AMDAL. Hasil penilaian Komisi terhadap dokumen ada tiga kemungkinan :
          1.    Hasil penilaian bahwa dokumen tidak lengkap sehingga harus diperbaiki
          2.    Hasil penilaian bahwa dokumen ditolak karena tidak ada teknologi untuk
                 pengelolaan lingkungannya


          3.    Hasil dokumen disetujui yang berarti kegiatan dapat dilaksanakan.
                 Setelah itu dilakukan penyusunan ANDAL, RKL dan RPL kemudian dipresentasikan lagi dihadapan tim komisi penilai Amdal. Setelah disetujui maka dikeluarkan SK kelayakan lingkungan bagi usaha atau kegiatan tersebut dan kegiatan pembangunan maupun konstruksi dapat dimulai.
                 Kegiatan yang tidak menimbulkan dampak besar dan penting diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL UPL), prosedur penyusunannya yaitu pemrakarsa melakukan studi kelayakan lingkungan sesuai dengan format yang berlaku selanjutnya dikonsultasikan dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab mengendalikan dampak lingkungan untuk mendapat persetujuan. Untuk Kabupaten Kudus UKL UPL akan dipresentasikan dihadapan tim pengarah sebagai Dinas / Instansi Pembina untuk mendapatkan arahan dan masukan sebelum adanya persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Kabupaten Kudus. Proses penyusunan dokumen UKL dan UPL lebih sederhana dibandingkan dengan penyusunan AMDAL, karena cakupan kegiatan baik dampak, luasan yang lebih kecil dibandingkan dengan kegiatan yang wajib AMDAL. Untuk lebih jelasnya pada lampiran dibelakang disertakan gambar prosedur penilaian dokumen AMDAL atau UKL UPL yang ada di Kabupaten Kudus.








          *     KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL UPL
                        Keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat, serta usulan penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan memperoleh keputusan yang terbaik. Tata cara keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL ada 4 tahapan yaitu:
                 a.     Tahap persiapan penyusunan AMDAL
                        Pada tahap persiapan, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya secara jelas dan lengkap. Pada pengumuman tersebut warga masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 30 (tiga puluh hari) sejak pengumuman dilaksanakan.
                 b.    Tahap penyusunan KA ANDAL
                        Pada saat penyusunan KA ANDAL, pemrakarsa wajib melakukan konsultasi  kepada warga masyarakat yang berkepentingan. Hasil dari konsultasi kepada warga masyarakat wajib digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pelingkupan. Pemrakarsa harus mendokumentasikan semua berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan konsultasi dan membuat rangkuman hasilnya untuk diserahkan kepada komisi penilai AMDAL sebagai lampiran dokumen KA ANDAL.
                 c.     Tahap penilaian KA ANDAL
                        Pada tahap penilaian KA ANDAL warga masyarakat yang terkena dampak berhak duduk sebagai komisi penilai AMDAL melalui wakil masyarakat yang telah ditentukan.

                        Warga masyarakat dapat menyampaikan saran pendapat, tanggapan sesuai dengan ketentuan dalam persidangan.
          d.    Tahap penilaian ANDAL, RKL RPL
                 Pada tahap penilaian ANDAL, RKL RPL warga masyarakat yang terkena dampak berhak duduk sebagai komisi penilai AMDAL melalui wakil masyarakat yang telah ditentukan. Warga masyarakat dapat menyampaikan saran pendapat, tanggapan sesuai denga ketentuan dalam persidangan.









BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
                 Pelaksanaan pengelolaaaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan pada masing-masing kegiatan masih pada tahap pengelolaan limbah yang dihasilkan belum mengarah pada kesadaran untuk melestarikan lingkungan.
                 Pelaku kegiatan usaha masih menganggap bahwa kewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan ligkungan masih merupakan beban yang memberatkan dari segi biaya, dan pihak pengusaha belum merasakan keuntungan secara langsung dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan.
                 Keterlibatan dan kepedulian masyarakat di sekitar lokasi kegiatan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan relatif masih rendah, masyarakat masih berangggapan bahwa kegiatan usaha yang banyak memberikan bantuan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal merupakan kegiatan usaha yang telah peduli terhadap lingkungan . Masyarakat tidak mempermasalahkan apakah industri tersebut mencemari lingkungan atau tidak. Sebagian masyarakat yang berkeinginan terlibat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak mempunyai akses untuk dapat terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

B.      Saran
                 Dalam pelaksanaan pemantauan lingkungan perlu dilakukan secara aktif terprogram serta kontinu dan koordinasi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas/Instansi terkait sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh pelaku kegiatan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
                 Perlu adanya sosialisasi, keterlibatan dan keterbukaan informasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada masyarakat sekitar sehingga masyarakat mengetahui akan kemungkinan adanya dampak yang akan terjadi dan pengelolaan yang dilakukan oleh suatu usaha.
                 Perlu sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup tentang kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan oleh industri secara terus.
























DAFTAR PUSTAKA
Adiwibowo, Suryo, 2004, Gagasan Penguatan AMDAL Sebagai Instrumen                                             Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipresentasikan pada pertemuan                                           PPLH seJawa, Yogyakarta.
Anonimous, 2002, Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Kudus                                                            tahun 2003- 2008, bagian Hukum setda kabupaten Kudus.
Anonimous, 2008, Laporan Pemantauan Kualitas Air Kabupaten Kudus tahun
                        2007, Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi kabupaten
                        Kudus.
Arikunto, Suharsiwi, 2002, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek,
                        Rineka Cipta, Yogyakarta.
Fandeli, Chafid, 2000, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar dan
                        Pemapanannya Dalam Pembangunan, Liberty, Yogyakarta.
Gunarwan Suratmo, 2002, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gajah Mada
                        University Press, Yogyakarta
Hadi, Sudharto P, 1995, Dimensi Sosial dan Lingkungan, Gajah Mada University
                        Press, Yogyakarta
Hadi, Sudharto P, 2002, Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan, Badan
                        Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Hadi, Sudharto P, 2005, Aspek Sosial AMDAL, Gajah Mada University Press,
                        Yogyakarta
Hadi, Sudharto P, 2005, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Sosial Kuantitatif,
                        Kualitatif an Kaji Tindak, Magister Ilmu Lingkungan, UNDIP
Hadi, Sudharto P dan Samekto Adji, 2007, Dimensi Lingkungan Dalam Bisnis,
                        Badan Penerbit Universitas Diponegoro, semarang
Handoko. T. Hani. 2000. Organisasi Perusahaan, Teori, Struktur dan Perilaku.
                        BPFE. Yogyakarta.


Hardjosoemantri, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press,
                        Yogyakarata
Hidayat Arif dan Samekto Adji, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Diera
                        Otonomi Daerah, Badan penerbit UNDIP.
Keraf, Sonny A, 2002, Etika Lingkungan, penerbit buku kompas, Jakarta.
                        , 2007, Pelaksanaan Perijinan dan kedudukan Amdal / UKL UPL
                        Untuk Kegiatan PMA / PMDN Dipropinsi Jawa Tengah.
Keputusan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pedoman Tata Kerja
Komisi AMDAL

0 komentar:

Posting Komentar