Kamis, 27 September 2012

Home » SANKRI

SANKRI


DEFINISI SISTEM, ADMINISTRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA

A.      SISTEM 
NO.
DEFINISI
UNSUR
BUKU PENGARANG / SITUS
1.
Menurut, C.W. Churchman.:
Sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
1. bagian - bagian
2. dikoordinasikan
3. tujuan

2.
Menurut,John Mc Manama:
Sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
1. struktur
2. fungsi – fungsi
3. kesatuan
4. efektif & Efesien

3.
Menurut, Gordon B. Davis :
Sebuah system terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran dan maksud
1. bagian – bagian
2. berkaitan
3. beroperasi
4. sasaran dan  maksud

4.
Menurut Webster's Unabridged;
Sistem adalah elemen-elemen yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan atau organisasi.
1. Elemen – elemen
2. berhubungan
3. organisasi





5.
Menurut Raymond McLeod :
Sistem adalah himpunan dari unsur-unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dan terpadu.
1. himpunan
2. unsur – unsur
3. kesatuan
4. terpadu

Kesimpulan       :      Dari Unsur – unsur diatas dapat disimpulkan bahwa,
                                 Sistem adalah Bagian – bagian yang dikoordinasikan yang mempunyai struktur, fungsi – fungsi dan unsur – unsur yang membentuk kesatuan untuk mencapai suatu sasaran atau tujuan.

B.      ADMINISTRASI
NO.
DEFINISI
UNSUR
BUKU PENGARANG / SITUS
1.
Menurut, Leonard D. White (1958) :
Administrasi adalah suatu proses yang umum dalam semua usaha-usaha suatu kelompok baik dalam usaha umum atau pribadi.
1. proses
2. usaha
3. kelompok


2.
Menurut, Ordway Tead     (1953) :
Administrasi adalah usaha yang luas mencakup segala bidang untuk memimpin, mengusahakan, mengatur kegiatan kerjasama manusia yang ditujukan pada tujuan-tujuan dan maksud-maksud tertentu.



1. usaha
2. bidang
3. memimpin
4. mengusahakan
5. mengatur
6. kerjasama
7. manusia
8. tujuan

3.
Menurut, Drs. Sutarto, Drs. The Liang Gie :
Administrasi sebagai segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh kelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
1. rangkaian
2. pekerjaan
3. kelompok
4. kerjasama
5. tujuan

4.
Menurut, Wiliaw H. Newman (1963) :
Administrasi adalah pembimbingan, kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok individu kearah pencapaian tujuan bersama.
1. pembimbingan
2. kepemimpinan
3. pengawasan
4. kelompok
5. tujuan

5.
Menurut, Sondang P. Siagian: Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (1994:3).
1. kerjasama
2. rasionalitas
3. tujuan

Kesimpulan       :      Dari Unsur – unsur diatas dapat disimpulkan bahwa,
                                 Administrasi adalah proses dimana suatu kelompok yang melakukan kegiatan kerjasama yang mencakup kegiatan mengatur, membimbing, dan mengawasi yang diarahkan oleh seorang pimpinan dan didasari atas rasionalitas tertentu untuk mencapai suatu tujuan.





C.      ADMINISTRASI NEGARA
NO.
DEFINISI
UNSUR
BUKU PENGARANG / SITUS
1.
Menurut Chandler dan Plano : Administrasi public adalah proses dimana sumber daya dan personel public diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan public.



1. sumber daya
2. personel public
3. organisir
4. koordinasi
5.formulasi
6. implementasi
7. keputusan
8. kebijakan publik

2.
Menurut Nigro :
Administrasi negara adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif, mempunyai suatu peran penting dalam memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses politik.
1. kerjasama
2. kelompok
3. lingkungan public
4. yudikatif
5. legislative
6. eksekutif
7. kebijakan public
8. proses politik

3.
Menurut,Bachsan Mustafa, SH 
Administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman

1. jabatan
2. badan – badan
3. undang – undang
4. kehakiman

4.
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo :
Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara.
1. fungsi
2. pemerintah
3. tugas – tugas
4. Administrasi Negara

5.
Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
1. penyelengaraan
2. pemerintah
3. kekuasaan
4. Negara
5. kepentingan umum

Kesimpulan       :      Dari Unsur – unsur diatas dapat disimpulkan bahwa,
                                 Administrasi Negara adalah proses dimana sumber daya yang dikelola secara kerjasama kelompok yang diorganisir, dikoordinasi untuk diformulasikan, diimplementasikan dalam lingkungan public serta melakukan proses politik yang dilakukan oleh lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan public yang dituangkan dalam undang – undang, lembaga yudikatif yang mempunyai peran sebagai badan – badan kehakiman serta eksekutif yang berfungsi sebagai pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan sesuai kepentingan umum.




0 komentar:

Posting Komentar