DEFINISI
SISTEM, ADMINISTRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA
A. SISTEM
NO.
|
DEFINISI
|
UNSUR
|
BUKU
PENGARANG / SITUS
|
1.
|
Menurut, C.W.
Churchman.:
Sistem adalah
seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat
tujuan.
|
1.
bagian - bagian
2.
dikoordinasikan
3.
tujuan
|
|
2.
|
Menurut,John
Mc Manama:
Sistem
adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang
saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai
suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
|
1.
struktur
2.
fungsi – fungsi
3.
kesatuan
4.
efektif & Efesien
|
|
3.
|
Menurut,
Gordon B. Davis :
Sebuah
system terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan yang beroperasi
bersama untuk mencapai beberapa sasaran dan maksud
|
1.
bagian – bagian
2.
berkaitan
3.
beroperasi
4. sasaran dan maksud
|
|
4.
|
Menurut
Webster's Unabridged;
Sistem
adalah elemen-elemen yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan atau
organisasi.
|
1.
Elemen – elemen
2.
berhubungan
3.
organisasi
|
|
5.
|
Menurut
Raymond McLeod :
Sistem
adalah himpunan dari unsur-unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk
suatu kesatuan yang utuh dan terpadu.
|
1.
himpunan
2.
unsur – unsur
3.
kesatuan
4.
terpadu
|
|
Kesimpulan
: Dari
Unsur – unsur diatas dapat disimpulkan bahwa,
Sistem adalah
Bagian – bagian yang dikoordinasikan yang mempunyai struktur, fungsi – fungsi
dan unsur – unsur yang membentuk kesatuan untuk mencapai suatu sasaran atau
tujuan.
B. ADMINISTRASI
NO.
|
DEFINISI
|
UNSUR
|
BUKU
PENGARANG / SITUS
|
1.
|
Menurut,
Leonard D. White (1958) :
Administrasi
adalah suatu proses yang umum dalam semua usaha-usaha suatu kelompok baik
dalam usaha umum atau pribadi.
|
1.
proses
2.
usaha
3.
kelompok
|
|
2.
|
Menurut, Ordway Tead (1953) :
Administrasi adalah usaha
yang luas mencakup segala bidang untuk memimpin, mengusahakan, mengatur
kegiatan kerjasama manusia yang ditujukan pada tujuan-tujuan dan
maksud-maksud tertentu.
|
1.
usaha
2.
bidang
3.
memimpin
4.
mengusahakan
5.
mengatur
6.
kerjasama
7.
manusia
8.
tujuan
|
|
3.
|
Menurut, Drs.
Sutarto, Drs. The Liang Gie :
Administrasi sebagai
segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh
kelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
|
1.
rangkaian
2.
pekerjaan
3.
kelompok
4.
kerjasama
5.
tujuan
|
|
4.
|
Menurut, Wiliaw H.
Newman (1963) :
Administrasi adalah pembimbingan,
kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok individu kearah
pencapaian tujuan bersama.
|
1.
pembimbingan
2.
kepemimpinan
3.
pengawasan
4.
kelompok
5.
tujuan
|
|
5.
|
Menurut, Sondang P.
Siagian: Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau
lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya” (1994:3).
|
1.
kerjasama
2.
rasionalitas
3.
tujuan
|
|
Kesimpulan : Dari
Unsur – unsur diatas dapat disimpulkan bahwa,
Administrasi
adalah proses dimana suatu kelompok yang melakukan kegiatan kerjasama yang
mencakup kegiatan mengatur, membimbing, dan mengawasi yang diarahkan oleh
seorang pimpinan dan didasari atas rasionalitas tertentu untuk mencapai suatu
tujuan.
C. ADMINISTRASI NEGARA
NO.
|
DEFINISI
|
UNSUR
|
BUKU
PENGARANG / SITUS
|
1.
|
Menurut Chandler dan
Plano : Administrasi public adalah proses dimana sumber daya dan personel public
diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan,
dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan public.
|
1.
sumber daya
2.
personel public
3.
organisir
4. koordinasi
5.formulasi
6. implementasi
7. keputusan
8. kebijakan publik
|
|
2.
|
Menurut
Nigro :
Administrasi
negara adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang
mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif, mempunyai
suatu peran penting dalam memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi
bagian dari proses politik.
|
1.
kerjasama
2.
kelompok
3. lingkungan public
4. yudikatif
5. legislative
6. eksekutif
7. kebijakan public
8. proses politik
|
|
3.
|
Menurut,Bachsan
Mustafa, SH
Administrasi
Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun
secara bertingkat yang diserahi kepada badan-badan pembuat undang-undang dan
badan-badan kehakiman
|
1. jabatan
2. badan – badan
3. undang – undang
4.
kehakiman
|
|
4.
|
Menurut Prof. Dr.
Prajudi Atmosudirdjo :
Administrasi Negara
adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah
(pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa
Administrasi Negara.
|
1. fungsi
2. pemerintah
3. tugas – tugas
4. Administrasi
Negara
|
|
5.
|
Administrasi Negara
adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna
menyelenggarakan kepentingan umum.
|
1.
penyelengaraan
2.
pemerintah
3.
kekuasaan
4.
Negara
5. kepentingan umum
|
|
Kesimpulan : Dari
Unsur – unsur diatas dapat disimpulkan bahwa,
Administrasi
Negara adalah proses dimana sumber daya yang dikelola secara kerjasama kelompok
yang diorganisir, dikoordinasi untuk diformulasikan, diimplementasikan dalam
lingkungan public serta melakukan proses politik yang dilakukan oleh lembaga
legislatif dalam merumuskan kebijakan public yang dituangkan dalam undang –
undang, lembaga yudikatif yang mempunyai peran sebagai badan – badan kehakiman
serta eksekutif yang berfungsi sebagai pemerintah untuk menyelenggarakan
kebijakan sesuai kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar